Antv – Petualangan seorang pria berinisial GTT yang berpura-pura jadi tukang pijat keliling akhirnya tamat setelah jajaran Polrestabes Surabaya menangkapnya.
Pria asal Lamongan tersebut ditangkap polisi karena diduga telah mecabuli seorang ibu rumah tangga (IRT) dan bocah wanita yang masih di bawah umur.
Pelaku memang keseharian bekerja sebagai tukang pijat keliling, namun dengan terbongkarnya kasus ini, bisa jadi jabatan dukun pijat hanya modus untuk melancarkan aksi bejatnya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo mengatakan terungkapnya kasus pencabulan tersebut, berawal dari laporan korban yang telah menjadi korban pencabulan usai melakukan pengobatan dengan metode pemijatan.
"Berawal suami istri ini, jalan-jalan di Ampel. Kemudian disapa oleh pelaku, katanya ada sakit di tubuh korban," ungkap Wardi kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Jumat (2/12/2022)
Setelah pertemuan itu, pelaku mengatakan korban sedang mengalami sakit berdasarkan penerawangan.
Selanjutnya pelaku menawarkan diri untuk melakukan pengobatan di rumah korbannya.