Antv –Bupati Cianjur, Jawa Barat Herman Suherman menjelaskan terdapat satu penambahan penemuan mayat korban gempa Cianjur, Jawa Barat.
“Hari ini ada penambahan penemuan dari pencarian ada satu orang,” ungkap Herman di pendopo Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (30/11/2022).
Jumlah korban tewas menjadi bertambah.
”Sehingga yang meninggal dunia bertambah satu menjadi 328 jiwa,” ungkapnya.
Jumlah korban hilang berkurang satu dari jumlah data yang kemarin.
“Korban yang hilang masih dalam pencarian sampai saat ini tinggal 12 jiwa lagi,” jelasnya.
Jumlah korba luka masih tetap sama sejumlah 595 orang. Sedangkan jumlah korban luka berat yang masih dirawat di Rumah Sakit seputaran Cianjur masih tetap 61 jiwa.
Herman juga menjelaskan secara aturan, operasional Basarnas akan selesai hari ini. Namun karena masih ada korban yang dicari maka akan ada penambahan waktu.
“Melihat kondisi di lapangan dan melihat kondisi ahli waris yang mana masih ada berharap ditemukan korban yang hilang ditemukan di lokasi tanah longsor tersebut. Kami Kabupaten Cianjur telah membuat usulan untuk tambah waktu (operasional Basarnas) hingga 3 hari ke depan,” ungkap Herman.
Sedangkan kerugian rumah rusak tercatat 17.864 rumah. Dengan rincian rumah rusak berat 4.376, rumah rusak sedang 5.306, dan rusak ringan tercatat 81.082 rumah.
Mendagri Keluarkan SE seluruh pemda bantu korban gempa Cianjur
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.1/8479/SJ tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur dalam rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam.
Surat yang diteken pada 28 November 2022 tersebut ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia. Mendagri berharap, seluruh gubernur dan bupati/wali kota memberi bantuan keuangan kepada Pemkab Cianjur untuk menangani korban bencana gempa.
Bantuan yang diberikan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemerintah daerah (Pemda).
“Sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Mendagri dalam surat tersebut.
Dalam surat tersebut, Mendagri membeberkan berbagai regulasi yang menjadi landasan Pemda dalam memberikan bantuan kepada Pemkab Cianjur.
Misalnya peraturan yang termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada Pasal 28 ayat (4) dinyatakan, dalam keadaan darurat Pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Regulasi lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.