Ridwan Soplanit Pertanyakan ke Ferdy Sambo, Kenapa Kami Harus Dikorbankan?

Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit (kiri) (Foto : Youtube)

"Baik apakah ada lagi?" tanya Hakim.

Kemudian Ridwan menjawab tidak ada pertanyaan lain, setelah itu majelis hakim berkata bahwa pertanyaan yang diutarakan oleh Ridwan nanti akan dijawab langsung oleh Ferdy Sambo nantinya.

"Baik, nanti akan dijawab," kata Hakim.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo didakwa secara bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo secara bersama - sama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.

Mereka didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.