Antv –AKBP Ridwan Soplanit hadir sebagai saksi dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia hadir untuk memberikan keterangan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan pada Selasa (28/11/2022).
Mantan Kasat reskrim Polres Jakarta Selatan itu mengeluh kepada Ferdy Sambo saat menjadi saksi. Mulanya hakim ketua Wahyu Iman Santoso bertanya kepada Ridwan Soplanit perihal hukuman demosi yang didapat usai keterlibatannya dalam kasus Ferdy Sambo ini.
Ridwan Soplanit pun menjawab hukuman Patsus hingga demosi 8 tahun karena terlibat di kasus yang ada. "Kamu dihukum apa? Atas kesalahan apa?," tanya hakim ketua Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 28 November 2022.
"Demosi selama 8 Tahun. Kurang profesional. Mulai olah TKP, barang bukti diambil oleh pihak lain. Terkait dengan masalah LP yang saat itu tidak ada LHP pada pembuatan LP model A," jawab Ridwan Soplanit.
Seperti diberitakan VIVA.co.id, Lanjut Ridwan, hukuman yang dijatuhkan padanya juga dapat menghambat karirnya sebagai polisi ke depannya. Ridwan juga mempertanyakan kepada Ferdy Sambo kenapa dirinya dilibatkan dalam kasus tersebut.
"Mungkin sebelum saksi yang lain, mungkin saya diberikan kesempatan untuk ke senior saya pak Sambo. Pertanyaan saya ke pak Sambo, 'kenapa kami harus dikorbankan pada masalah ini?," ucap Ridwan.
Kemudian Hakim kembali bertanya kepada Ridwan.