Menteri Teten mengatakan, terkait dengan perlindungan terhadap korban bahwa KemenKopUKM akan berkoordinasi dengan LPSK dan KemenPPPA. Hal itu untuk memastikan hak-hak korban akan terpenuhi, baik dalam segi penanganan, perlindungan, maupun pemulihan.
Baca Juga :