Edan, Penggali Kuburan TPU Keputih Surabaya Edarkan Sabu di Kawasan Makam

Edan, Penggali Kuburan TPU Keputih Surabaya Edarkan Sabu (Foto : antvklik-Zainal Azkhari)

Antv – Seorang penggali kuburan sekaligus penjaga makam TPU Keputih Surabaya, Jawa Timur, berinisial AA (30 tahun) ditangkap polisi lantaran mengeredarkan narkoba jenis sabu.

Tersangka yang sehari hari hidup dan tinggal di TPU Keputih Surabaya, Jawa Timur, tersebut ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Selasa (18/10/2022), sekitar pukul 22.00 Wib.

"Penggali Makam TPU Keputih tersebut kita amankan di rumahnya di kawasan Keputih Tegal Timur Baru, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. Kita tangkap lantaran menyimpan sabu di rumahnya, yang rencananya sabu tersebut akan diedarkan kembali di sekitar lokasi makam " ungkap, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel. Minggu (27/11/2022).

Dari penangkapan tersangka AA tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak sebelas paket kecil, satu tas selempang warna biru, dan sepuluh pipet sedotan shabu.

"Saat kita interogasi tersangka AA mengakui bahwa sabu tersebut, diperoleh tersangka dari seorang bandar bernama Totok (DPO) yang merupakan resedivis di kawasan Jalan Keputih Tegal Timur Baru Sukolilo, Surabaya, pada Senin (17/10/2022).

AKBP Daniel mengungkapkan, tersangka AA membeli 4,03 gram paket sabu dari Totok. Kemudian oleh AA dipecah menjadi sebelas paket untuk diedarkan kembali.

"Kepada polisi, tersangka AA mengaku sabu diedarkan di sekitar lokasi makam dan yang membeli orang sekitar dan sudah dikenalnya " terang Daniel, pada Minggu (27/11/2022).

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Fakih, menjelaskan, jika polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu Totok bandar yang menyuplainya yang merupakan resedivis kasus narkoba.

“Sabar.. setelah semua tertangkap dan terungkap jaringanya pasti akan kita rilis. Jaringan ini sudah beroperasi lama di kawasan Makam Keputih Surabaya.“ ujar fakih kepada wartawan.

Akibat ulahnya terlibat dalam bisnis Narkoba, tersangka AA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukunan 5 tahun penjara.