Agung menambahkan, pihaknya juga memberikan kesempatan bagi keluarga untuk berkumpul setelah prosesi ijab kabul. Mereka diberikan tempat berkumpul di ruang pengaduan untuk melepas kebahagiaan.
"itu kan hak dari tersangka kita fasilitasi semua. Ijab kabul serupa sudah sering dilakukan di Satuan Resnarkoba Polresta Sleman. Tahun 2022 ini ada dua pasangan yang menikah,” jelas Agung.
Setelah waktu yang disediakan dianggap cukup, Hendra selanjutnya dikembalikan ke ruang tahanan Mapolres Sleman. Sementara istrinya yang baru dinikahi dipersilahkan pulang karena bukan merupakan tahanan dan tidak ada kaitannya dengan perkara suaminya.
Sebelumnya, Hendra ditangkap polisi karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Ia kedapatan memiliki ganja dan ditangkap sehari setelah melamar calon istrinya.
"Jadi satu hari sudah melakukan lamaran, malamnya kita lakukan penangkapan di kawasan Ngaglik, Sleman,” ucap Agung.
Karena perbuatannya tersebut, Hendra terpaksa melangsungkan pernikahan di kantor polisi. Ia terancam hukuman selama empat tahun penjara.