Keempat pelaku ini pun berhasil ditangkap polisi, setelah korban dan pihak keluarga tidak terima dan melaporkan perbuatan bejat tersebut ke Mapolres Wonosobo. Dan dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa baju sekolah yang dikenakan korban saat terjadi pencabulan dan pemerkosaan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, keempat pelaku pencabulan dan pemerkosaan tersebut dijerat dengan Undang-Undang RI tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara
“Empat pelaku ini di jerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Achmad Sugeng.
Baca Juga :