Ketiganya kemudian mencabut laporan polisi karena semua kerugiannya sudah dikembalikan.
"Kemudian perkara tersebut kita lakukan gelar perkara untuk dihentikan penyidikannya demi hukum restorative justice pada tanggal 15 November 2022," terang Tri Panungko.
Tri Panungko meyakinkan, penghentian penyidikan dalam kasus ini sudah dilakukan dengan mendasari persyaratan pada restorative justice. Di antaranya, tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat atau tidak berdampak pada konflik sosial.
Kemudian tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikal atau separatis, bukan tindak pidana narkoba, serta bukan kasus yang berkaitan dengan nyawa. Jumlah uang yang diterima oleh para korban juga sama persis dengan jumlah kerugian yang mereka alami.
"Sama persis tidak dilebihkan tidak dikurangkan sesuai bukti yang ditunjukkan kepada kami," tegasnya.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, dalam perkara RJ ini polisi hanya sebatas memfasilitasi.
"Kemudian yang kedua bahwa penyelesaian pembayaran kerugian itu tidak dilakukan di kantor polisi tetapi kesepakatan antara terlapor dan pelapor, yang jelas bukan di kantor polisi," ujar Yuli.