Miris, Seorang Ibu Rumah Tangga Jadi Pemakai dan Terlibat Jaringan Narkoba

Miris, Ibu Rumah Tangga Jadi Pemakai dan Terlibat Jaringan Narkoba (Foto : antvklik-Tarmizi)

Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Batanghari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 dan 112 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 4 tahun penjara," pungkas Kasat.