“Tadi (obat-obatan) diblender, kemudian airnya dibuang. Kalau barang bukti merek sandal sepatu itu dipotong sebagian dibakar dan handphone dipotong. Pokoknya semuanya biar tidak bisa digunakan kembali,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Semarang, Eviyawati merinci barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika seberat 667,646 gram dan 195 paket, ganja 4 paket, ekstasi 67 butir, tembakau sintetis 5,63 gram dan alprazolam 334 butir.
“Serta ribuan butir pil. Untuk Undang-Undang merek yaitu 1947 pasang sepatu dan sandal nike palsu dan 2 senjata tajam,” bebernya.
“Ada 112 handphone itu ada yang dari Undang-Undang narkotika psikotropika. Handphone itu bukan dari perkara Undang-Undang merek,” tandasnya.