DK PWI Pusat Serukan Anggota dan Pengurus Organisasi PWI Wajib Taati Aturan

Anggota dan Pengurus Organisasi PWI Wajib Taati Aturan (Foto : Istimewa)

Antv – Dewan Kehormatan PWI Pusat menyerukan kepada seluruh anggota dan pengurus PWI mentaati peraturan perundang-undangan, khususnya terkait di bidang pers, serta aturan organisasi, kode etik professi dan kode perilaku wartawan. Tidak ada yang terkecuali.

"Mari kita bersama-sama mengelola organisasi secara profesional, menjunjung PD PRT, dan mematuhi KEJ dan KPW dengan sebaik-baiknya. Letakkan semua hal di atas landasan regulasi dan etika profesi, bukan atas dasar kekuasaan," kata Sasongko Tedjo, Sekretaris DK-PWI Pusat saat tampil dalam sidang Konferensi Kerja Nasional PWI di Malang Senin (21/11/2022) pagi.

Sasongko mewakili Ketua DK-PWI Pusat Ilham Bintang yang berhalangan hadir. Sasongko tampil berbicara pada kesempatan pertama sebelum Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari.

Sasongko juga menegaskan kembali tiga hal penting terkait tupoksi DK PWI. Peraturan organisasi PWI, PD PRT, KEJ, dan KPW berlaku untuk semua anggota.

PWI tidak mengenal diskriminasi aturan hanya buat anggota, tetapi  berlaku  juga bagi seluruh pengurus PWI di semua tingkatan. 

Sasongko Tedjo, Sekretaris DK-PWI Pusat saat Memberikan Amanat. (Foto: Istimewa)

DK PWI adalah satu-satunya lembaga di PWI yang berhak menilai dan menjatuhkan sanksi bagi pelanggaran semua aturan organisasi yang bersifat final dan mengikat. 

Tidak terbatas hanya KEJ dan KPW, tetapi juga PD PRT. Oleh sebab itu Putusan DK PWI wajib dilaksanakan oleh Pengurus Harian PWI, tidak ada tawar menawar apalagi membangkang.

Kasus ASN di PWI Sumbar