Antv –Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang tersangka teroris yang tergabung dalam kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di Lampung. Penangkapan dilakukan mulai tanggal 9 hingga 11 November 2022.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, tiga tersangka tersebut yakbi TY, AB dan JD. Tersangka TY ditangkap pada 9 November pukul 04.00 WIB di Desa Negeri Ratu Ngaras, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.
Adapun keterlibatan tersangka TY yaitu ia merupakan koordinator wilayah Lampung Jamaah Islamiyah.
"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 17 Jo 7 dan pasal 15 jo 9 UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/11/2022).
Tersangka AB ditangkap pada Kamis, 10 November 2022 pukul 12.41 WIB di Jalan Mawar, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
AB merupakan koordinator wilayah Lampung Jamaah Islamiyah pengganti tersangka TY. Ia pernah melakukan pertemuan di Balako (Balai Latihan Koperasi) Bandar Lampung tentang penggalangan dana di Lampung untuk jihad global ke Suriah.
Ia dijerat Pasal 17 Jo 7 dan pasal 15 jo 9 UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.