Antv – Ketua Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya Lamberthus Jitmau menyambut baik keputusan DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Papua Barat Daya menjadi UU. Pengesahan ini disebut penantian panjang warga Sorong.
"Kami bekerja sama dari waktu ke waktu hari ini mukjizat Tuhan terjadi, yang pertama kita bersyukur kepada Tuhan, Tuhan baik adanya, Tuhan berikan berkat, memberikan karunia kepada bangsa ini utamanya, Bapak Presiden (Joko Widodo), Ketua DPR (Puan Maharani) berserta jajarannya," kata Lamberthus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Lamberthus menyebut warganya sudah menantikan pengesahan ini sejak 2018. Dia kembali mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pengesahan tersebut.
Berkat peran semua pihak itu, kata dia, warga Sorong akhirnya memiliki payung hukum sebagai dasar untuk membuat kebijakan bagi enam kepala daerah.
Keenam wilayah itu, yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupayen Maybrat, dan Kabupaten Tambrauw.
"Akhirnya UU Papua Barat Daya terbentuk, kami enak kepala daerah mengucapkan terima kasih," ucap dia.
DPR RI resmi mengesahkan RUU Pembentukan Papua Barat Daya menjadi UU. Pengesahan ini dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2022-2023.