Antv – Komisi II DPR RI menyetujui dua rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2022).
Turut serta dalam RDP Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Rancangan pertama yang disetujui Komisi II DPR adalah Perbawaslu tentang Pengawasan Partisipatif.
Kemudian yang kedua adalah Rancangan Perbawaslu tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum.
Sementara itu, ada satu rancangan Perbawaslu yang dibahas dalam RDP dan belum disetujui.
Rancangan Perbawaslu tersebut ialah tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang nantinya akan dibahas dalam RDP berikutnya.
"Untuk Peraturan Bawaslu tentang Gakkumdu ini saya memang kita perlu diskusikan lagi," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam RDP, Selasa (15/11/2022).
Ditemui usai RDP, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan Perbawaslu tentang Sentra Gakkumdu yang akan dibahas bersama DPR selanjutnya berkaitan dengan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu bersama dengan kepolisian dan kejaksaan.
Pada Perbawaslu terdahulu, kata Bagja, disebutkan bahwa pengawas pemilu bersama dengan penyidik dan jaksa paling lama 1x24 jam melakukan pembahasan pertama terhitung sejak tanggal temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh pengawas pemilu.
"Sekarang kami minta 2x24 jam atau dua hari, sedangkan ada perbedaan pendapat kalau 1x24 jam itu di pasal 467 kalau enggak salah itu penelusuran, 'jika ada pengaduan maka harus diteruskan kepada penyidik atau dilanjutkan itu 1x24 jam'. Itulah yang akan jadi pembahasan ke depan," kata Bagja.
Kemudian Perbawaslu tentang Sentra Gakkumdu yang akan dibahas selanjutnya mengenai porsi polisi dan jaksa dalam menangani tindak pidana pemilu.
"Namun itu kan juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga agak sulit kita bergerak ke situ, tapi tentu akan dibahas lagi pada RDP selanjutnya," kata Bagja.
Sementara itu, dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diwakili oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum), Bahtiar mengatakan, pihaknya menyampaikan apresiasi adanya satu perbawaslu yang baru yaitu adalah tentang pengawasan partisipatif yang inovasi.
"Menurut saya dan penting artinya dengan adanya peraturan Bawaslu ini ada semangat kuat untuk mendorong pengawasan partisipatif. Dulu juga sudah ada cuma mungkin penguatannya lebih kuat mungkin ini. Apresiasi juga kita berikan kepada kawan-kawan bahwa secara umum materi terhadap perbawaslu tentang pengawasan partisipatif prinsipnya kami mendukung sepenuhnya dan kami dari Kementerian Dalam Negeri khususnya jajaran kami Kesbangpol seluruh Indonesia," ujar Bahtiar.
Inovasi baru yang kedua menurut Bahtiar adalah rancangan Perbawaslu tentang perubahan atas Perbawaslu nomor 4 tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum.
"Kami hendak mengajukan menyisipkan saja karena di pasal 1 angka 5 pemantau pemilu adalah organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan perkumpulan jadi hanya berbadan hukum yayasan perkumpulan. Sementara undang-undang 17 tahun 2013 maupun undang-undang nomor 16 tahun 2018 ya, tentang organisasi masyarakat memang ormas itu ada dua ada ormas yang berbadan hukum ada ormas yang tidak berbadan hukum. Oleh karenanya mohon izin perkenan Pimpinan dan anggota Bawaslu kami menyisipkan norma pemantau pemilu adalah organisasi kemasyarakatan baik yang berbadan hukum maupun yang tidak beredar hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah karena ada yang ber SKT itu surat rata-rata gitu jadi kami sisipkan norma itu saja," tambah Bahtiar.
Lembaga pemantau luar negeri lembaga pemilihan luar negeri dan perwakilan dan norma, juga nanti akan dituliskan untuk disipkan.
"Kemudian ada penambahan waktu dari satu kali empat 24 jam menjadi dua hari. Perbedaan masalah sepanjang itu kebutuhan Bawaslu sudah terpenuhi dengan cukup dua hari itu mungkin satu saja norma juga di pasal 23 kalau norma Perbawaslu nomor 31 tahun 2018 sebelumnya ada frasa memberikan keterangan di bawah sumpah ini memberikan keterangan dibuat sumpahnya kami perhatikan dari ayat 1 sampai ayat 6 itu tidak ada," tandas Bahtiar.