Inovasi baru yang kedua menurut Bahtiar adalah rancangan Perbawaslu tentang perubahan atas Perbawaslu nomor 4 tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum.
"Kami hendak mengajukan menyisipkan saja karena di pasal 1 angka 5 pemantau pemilu adalah organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan perkumpulan jadi hanya berbadan hukum yayasan perkumpulan. Sementara undang-undang 17 tahun 2013 maupun undang-undang nomor 16 tahun 2018 ya, tentang organisasi masyarakat memang ormas itu ada dua ada ormas yang berbadan hukum ada ormas yang tidak berbadan hukum. Oleh karenanya mohon izin perkenan Pimpinan dan anggota Bawaslu kami menyisipkan norma pemantau pemilu adalah organisasi kemasyarakatan baik yang berbadan hukum maupun yang tidak beredar hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah karena ada yang ber SKT itu surat rata-rata gitu jadi kami sisipkan norma itu saja," tambah Bahtiar.
Lembaga pemantau luar negeri lembaga pemilihan luar negeri dan perwakilan dan norma, juga nanti akan dituliskan untuk disipkan.
"Kemudian ada penambahan waktu dari satu kali empat 24 jam menjadi dua hari. Perbedaan masalah sepanjang itu kebutuhan Bawaslu sudah terpenuhi dengan cukup dua hari itu mungkin satu saja norma juga di pasal 23 kalau norma Perbawaslu nomor 31 tahun 2018 sebelumnya ada frasa memberikan keterangan di bawah sumpah ini memberikan keterangan dibuat sumpahnya kami perhatikan dari ayat 1 sampai ayat 6 itu tidak ada," tandas Bahtiar.