Kemendagri Selaras dengan Komisi II DPR Menyetujui Dua Rancangan Perbawaslu dalam RDP

Kemendagri Selaras dengan Komisi II DPR Menyetujui Dua Rancangan (Foto : Tangkap Layar)

Ditemui usai RDP, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan Perbawaslu tentang Sentra Gakkumdu yang akan dibahas bersama DPR selanjutnya berkaitan dengan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu bersama dengan kepolisian dan kejaksaan.

Pada Perbawaslu terdahulu, kata Bagja, disebutkan bahwa pengawas pemilu bersama dengan penyidik dan jaksa paling lama 1x24 jam melakukan pembahasan pertama terhitung sejak tanggal temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh pengawas pemilu.

"Sekarang kami minta 2x24 jam atau dua hari, sedangkan ada perbedaan pendapat kalau 1x24 jam itu di pasal 467 kalau enggak salah itu penelusuran, 'jika ada pengaduan maka harus diteruskan kepada penyidik atau dilanjutkan itu 1x24 jam'. Itulah yang akan jadi pembahasan ke depan," kata Bagja.

Kemudian Perbawaslu tentang Sentra Gakkumdu yang akan dibahas selanjutnya mengenai porsi polisi dan jaksa dalam menangani tindak pidana pemilu.

"Namun itu kan juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga agak sulit kita bergerak ke situ, tapi tentu akan dibahas lagi pada RDP selanjutnya," kata Bagja.

Sementara itu, dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diwakili oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum), Bahtiar mengatakan, pihaknya menyampaikan apresiasi adanya satu perbawaslu yang baru yaitu adalah tentang pengawasan partisipatif yang inovasi.

"Menurut saya dan penting artinya dengan adanya peraturan Bawaslu ini ada semangat kuat untuk mendorong pengawasan partisipatif. Dulu juga sudah ada cuma mungkin penguatannya lebih kuat mungkin ini. Apresiasi juga kita berikan kepada kawan-kawan bahwa secara umum materi terhadap perbawaslu tentang pengawasan partisipatif prinsipnya kami mendukung sepenuhnya dan kami dari Kementerian Dalam Negeri khususnya jajaran kami Kesbangpol seluruh Indonesia," ujar Bahtiar.