Antv –PT MRT Jakarta melakukan perubahan kebijakan dengan memperpanjang jam operasional sampai pukul 24.00 WIB. Kebijakan tersebut berlaku mulai Selasa (15/11/2022).
Menurut Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT MRT Jakarta Rendi Alhilal, penyesuaian tersebut sesuai dengan instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta disesuaikan," kata Rendi dalam keterangannya.
Instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 486 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1.
Penyesuaian operasional MRT setelah terbitnya instruksi tersebut menjadi:
1. Jam Operasional Senin-Jumat (hari kerja) pukul 05.00 sampai pukul 24.00 WIB dan Sabtu -Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 sampai 24.00 WIB.
Sedangkan jarak waktu keberangkatan kereta sebagai berikut: