Untuk diketahui, sebelumnya tanah esk HGU merupakan lahan ulayat milik komunal kedua komunitas adat yang dirampas sejak zaman penjajahan Belanda dan dijadikan sebagai perkebunan kapas selanjutnya perkebunan kelapa.
Masyarakat adat mengklaim memiliki bukti leluhur mereka pernah mendiami area tersebut dengan adanya kuburan leluhur, bekas perkampungan, serta tempat ritual.
Baca Juga :