Berikut Sejumlah Alasan Sidang Ferdy Sambo Cs Tak Digelar Sementara

Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Antv –Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah meniadakan sementara sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Samb, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Sidang tidak digelar dari tanggal 14 November 2022 hingga satu pekan ke depan. Pernyatan itu dijelaskan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan.

Menurut Ade penundaan sidang untuk mengevaluasi pengamanan sidang.

"Jadi hasil evaluasi tim pengamanan, melihat situasi dan kondisi memang perlu dievaluasi kembali dengan yang ada di Pengadilan. Supaya kedepan sidang lebih kondusif dan nyaman bagi peserta sidang dan awak media," ungkapnya.

Selain itu, kata Ade, pihaknya juga akan membahas terkait dengan fasilitas awak media yang meliput sidang Ferdy Sambo cs salah satunya mengenai siaran dan audio saat persidangan berlangsung. Sehingga, semua kebutuhan awak media dapat terpenuhi.

"Ya salah satunya itu yg nanti apa namanya evaluasi nanti. Ini kan bagus juga masukan teman-teman wartawan, media buat dalam hal evaluasinya. Nanti segala aspek lah perlu dievaluasi lagi, karena ini butuh perhatian penuh ini," pungkas Ade.

Sebelumnya seperti diberitakan VIVA.co.id, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan menunda persidangan kasus pembunuhan berencana dan kasus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo cs selama sepekan.