Fatoni menekankan, Pemda juga harus menetapkan target capaian kinerja setiap merealisasikan anggaran belanja, baik dalam konteks daerah, perangkat daerah maupun program, kegiatan dan subkegiatan.
"Dalam menetapkan target tersebut, Pemda tetap memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab," sambung Fatoni.
Terakhir, dipaparkan Fatoni, dalam rangka memfokuskan pencapaian target pelayanan publik, perangkat daerah perlu menganggarkan program, kegiatan dan subkegiatan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan skala prioritas.
Adapun Rakernas ADPMET 2022 yang digelar dari 8 hingga 10 November 2022 tersebut bertujuan untuk merumuskan peta jalan transisi energi ADPMET dari migas ke EBT. Hal ini dalam rangka mendukung serta menyukseskan program menuju NZE 2060.
Selain Fatoni, dalam kesempatan itu hadir sebagai pembicara Ketua Umum ADPMET Ridwan Kamil yang merupakan Gubernur Jawa Barat.
Adapun Fatoni hadir didampingi Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda Sumule Tumbo.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Indonesian Petroleum Association (IPA), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan, serta ADPMET.