Atas itu, pihaknya segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait putusan ini.
"Beberapa hari lalu Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyampaikan usulan adanya rumusan atau formulasi pasal terkait dengan pasal tindak pidana rekayasa kasus untuk masuk dalam penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Rumusan ini untuk memastikan penegakan hukum bukan hanya adil, tapi juga penegakan hukum yang benar dan tidak dibuat-buat. Ini DPR, Komisi III meminta hal demikian lho, sementara yang terjadi dengan klien kami saat ini justru sebaliknya," jelasnya.
Sementara Rosmala, amat terpukul dengan putusan hakim. Menurutnya, mencari keadilan di negeri ini amatlah sulit.
"Ternyata kalau enggak punya uang itu nggak bisa kita cari keadilan," ujar Rosmala seraya terisak.
Rosmala sadar direktur dan komisaris PT APS memiliki pengaruh yang kuat, serta mempunyai banyak uang. Sehingga bisa berbuat banyak dalam persoalan ini.
Apalagi, kata dia dahulu direktur PT APS pernah menyatakan bahwa dia akan bertanggung jawab atas masalah ini. Pernyataan direktur ini juga dibenarkan oleh keterangan saksi-saksi karyawan PT APS saat persidangan.
"Bahkan sekarang direktur PT APS lepas tangan dan tidak bertanggung jawab atas masalahnya dengan Bank S. Sedangkan Pihak Bank S sejak awal tidak pernah melaporkan Rosmala, yang dilaporkan oleh pihak bank adalah direktur dan komisaris," tutur Rosmala.