Antv – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, menuntut Briptu D dipecat atau pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), atas dugaan perkara penerimaan gratifikasi dari 18 calon siswa (casis) Bintara gelombang kedua 2022 senilai Rp4,4 miliar.
"Tuntutan PTDH itu disampaikan melalui pihak penuntut dalam sidang kode etik yang dipimpin langsung Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulteng Kombes Pol. Ian Rizkian Milyardin," kata Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari di Palu, seperti dikutip dari Antara, Kamis (10/11/2022).
Dia menjelaskan Briptu D dianggap melanggar dua unsur yang terkandung dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Adapun masing-masing unsur Perpol itu yakni pasal 5 ayat (1) huruf b menyebutkan setiap pejabat Polri dalam kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.
Sedangkan pada pasal 10 ayat (4) huruf f setiap pejabat Polri dalam kelembagaan dilarang menerima imbalan dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri maupun pendidikan pengembangan.
"Oleh karena itu pihak penuntut menyimpulkan bahwa perilaku oknum polisi Briptu D sebagai perbuatan tercela, sehingga sanksi bersifat administrasi yang pantas adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," jelas Sugeng yang juga sebagai anggota komisi majelis dalam sidang kode etik.
Selanjutnya, sambung Sugeng, atas tuntutan tersebut pihak pendamping terduga pelanggar meminta waktu dua hari kepada majelis hakim untuk menyusun pledoi.