Antv – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi pemerintah provinsi (Pemprov) yang telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P).
Apresiasi itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) tahun 2022 di Hotel Anvaya, Badung, Bali, Rabu (9/11/2022).
"Dalam mendukung transisi energi, pemerintah daerah telah menetapkan Perda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Status sampai dengan saat ini, sudah 27 Provinsi yang telah menetapkan Perda RUED-P," ungkap Fatoni.
Fatoni mengatakan, di luar 27 provinsi yang telah menetapkan Perda RUEDP, ada satu provinsi yang saat ini masih dalam proses Paripurna di DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda RUEPD.
Sementara itu, ada dua provinsi yang statusnya sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021-2022 dan akan memulai pembahasan dengan DPRD.
"Kemudian ada empat provinsi yang sudah masuk Propemperda 2021-2022 dan sudah memulai pembahasan dengan DPRD," sambung Fatoni.
Di lain sisi, Fatoni juga mengungkapkan fokus utama Pemda dalam upaya mencapai target porsi Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam bauran energi. Hal itu di antaranya menggunakan pembangkit EBT seperti Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro, dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya.