Antv –Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tersangka Reza Paten sebagai barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan robot trading Net89.
“Rumah yang kita sita dari tersangka Reza. Terus mobil, dari Reza juga mobil BMW, mobil Viso, sepeda Brompton, bandananya itu,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara, saat dihubungi wartawan pada Selasa (8/11/2022).
Terkait jumlah total dari nilai aset sampai saat ini pihak Bareskrim Polri masih menghitungnya.
"Lagi kita hitung dulu, kan baru juga, nanti kita update," ujarnya.
Pihak penyidik juga sudah memblokir rekening milik Reza Paten dan masih menghitung jumlah uang yang ada dalam rekening tersebut. Selain itu juga memblokir 83 rekening tersangka lainnya.
“Iya 83 diblokir,” ucap Chandra menambahkan.
Namun, Chandra mengaku belum bisa menyebut nominal dari 83 rekening yang diblokir itu. Sebab, jumlahnya masih variasi dan penyidik sedang menghitungnya, sehingga tidak bisa ditaksir apakah mencapai miliaran rupiah atau tidak.