Hadi mengungkapkan, pelaku merupakan oknum Polri lulusan tahun 2022 dan baru dilantik pada bulan Juli lalu, bernama Bripda Tito yang memanggil sejumlah rekan letingya yang sama sama di rusun Dit Samapta Polda Sumut, sehingga terjadi penyerangan dan penganiayaan berkelompok.
Lebih lanjut Hadi menjelaskan peristiwa penganiayan beramai ramai yang dilakukan merupakan kesalahpahaman.
Meski demikian pihaknya tidak menolerir kesalahan para pelaku bila terbukti bersalah dalam penyidikan ada sanksi disiplin hingga sanksi pemecatan tidak dengan hormat.
Baca Juga :