Antv –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa tanah beserta bangunan hasil rampasan negara dari perkara tipikor senilai Rp 30.940.375.000 kepada TNI AU melalui Kementerian Pertahanan. Serah terima tersebut dilaksanakan di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, pada Selasa (8/11/2022).
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri upaya hibah dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) merupakan upaya optimalkan asset recovery. “Serah terima ini adalah bagian dari semangat membangun Indonesia dan semangat membantu tugas-tugas TNI AU,” kata Firli.
Ditulis oleh VIVA.co.id, Firli menjelaskan bahwa pihaknya selalu berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara. Hal itu nantinya diharapkan bisa menjadi solusi untuk mengoptimalkan capaian asset recovery dan sekaligus sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan dan menjaga nilai ekonomis barang rampasan.
Firli melanjutkan bahwa ke depannya, KPK juga membuka kesempatan bagi pihak-pihak seperti Kementerian, Lembaga dan Pemda untuk bisa memanfaatkan barang rampasan dari pelaku tindak pidana korupsi yang didapatkan oleh KPK.
“Untuk mengoptimalkan barang rampasan KPK, selain melalui lelang dan PSP/hibah, dalam waktu dekat KPK melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) akan mulai melaksanakan Pemanfaatan Barang Rampasan (Paras) dengan menyewakan aset rampasan yang nantinya bisa diakses melalui situs paras.kpk.go.id secara terbuka dan transparan,” jelas dia.
Di kesempatan yang sama, Kepala Staf Angkatan Udara Marsenal TNI Fadjar Prasetyo memberikan apresiasi langkah dari KPK dalam penyerahterimaan aset hasil rampasan tindak pidana korupsi kepada TNI AU. Fadjar menilai, dengan adanya penyerahterimaan aset ini membuktikan bahwa kerja sama antar pihak terkait terjalin sangat baik.
“Forum ini bukti kerja sama Kementerian Pertahanan, TNI AU, KPK dan Kementerian Keuangan sesuai bidang perannya masing-masing. Sehingga hari ini, TNI AU mendapatkan bantuan aset barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan yang berada di dua lokasi Jaksel dan Jaktim,” ujarnya.