Berikut Penjelasan Bareskrim Terkait Pemeriksaan Atta Halilintar Kasus Net89

Atta Halilintar di Bareskrim Mabes Polri. (Foto : Viva)

Antv –Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terkait kasus penipuan robot trading aplikasi Net89. Beberapa publik figur sudah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara menjelaskan Atta Halilintar dan Kevin Aprillo sudah diperiksa terkait kasus itu.

"Sudah diperiksa yang bersangkutan minggu lalu. Baru Kevin Aprilio dan Atta Halilintar yang sudah kita mintai keterangan," ujar Candra saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/11/2022).

Menurut Candra belum ada uang yang dikembalikan oleh Atta Halilintar dan Kevin Aprillo terkait kasus penipuan robot trading Net89 itu. Pasalnya Atta Halilintar memperoleh uang dari hasil lelang barang yang dibeli Reza Shahrani atau Reza Paten.

Sedangkan Kevin Aprillo mengaku juga turut menjadi korban dalam penipuan investasi robot trading tersebut.

"Sementara belum (ada uang yang diserahkan)," jelasnya.

Sebelumnya seperti diberitakan VIVA.co.id, ratusan korban dugaan penipuan robot trading Net89 pada, Rabu (26/10/2022) mendatangi gedung Bareskrim Polri guna melaporkan dugaan penipuan tersebut. Para korban diwakili oleh Muhamad Zainul Arifin selaku kuasa hukum terkait dugaan penipuan robot trading Net89.

Ia mengatakan, terdapat 230 orang menjadi korban dugaan penipuan robot trading itu. Pasalnya, dari 134 orang yang dilaporkan oleh Zainul, lima diantaranya merupakan publik figur.

Para pelaku diduga telah melakukan dugaan penipuan terhadap korbannya senilai kurang lebih Rp 28 Miliar.

"Dari proses ini ada 134 para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana ini, lima orang yang diduga publik figur, kemudian ada tujuh orang foundernya, ada lima orang CEO-nya, ada 37 orang terkait leadernya, 51 orang terkait dengan exchanger, jadi total ada 134 orang," ujar Zainul kepada wartawan, Rabu 26 Oktober 2022.

Kata Zainul, dari para pelaku yang dilaporkan tersebut kelima orang diantaranya adalah publik figur. Mereka adalah YouTuber, Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa dan Motivator, Mario Teguh. Mereka diduga ikut menikmati uang hasil dugaan penipuan melalui robot trading Net89 itu.

"Kalau Atta Halilintar diduga lelang bandana ya Rp2,2 miliar dari foundernya Net89, Reza Paten. Kemudian Taqy Maliq dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp700 juta diduga TPPU Pasal 5," kata dia.

Kemudian, Mario Teguh disebut memiliki peran sebagai leader atau endorse, dan Founder Billions Group Net89. Ia juga diduga ikut terlibat dalam mempengaruhi para korban untuk menjadi salah satu jadi member Net89. Selanjutnya, Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa diduga juga ikut mempromosikan Net89 lewat media elektronik, seperti mempromosikan melalui aplikasi zoom meeting.

"Ada video dan foto yang sudah kita sampaikan, (diduga melanggar) ITE Pasal 45 huruf a ayat 1," ucap Zainul.

Kelima publik figur yang dilaporkan ke Bareskrim Polri itu disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak hanya itu, korban melalui kuasa hukumnya juga melaporkan Founder Group Member Net89 yakni, Group Podosugi atas nama Reza Shahrani Paten, Group Autosultan atas nama Arga Rizkian, Billions Group atas nama Mario Teguh, Group The Magnet Dollar atas nama Novero Aditiya, Group Dollar Hunter atas nama Guruh Maulana, dan Group World Supreme Team atas nama David Josade.

Kemudian, ada lima owners Net89 yang diduga ikut terlibat juga dilaporkan. Mereka adalah Andreas Andreyanto, Sammy Law atau Lauw Swan Hie Samuel, Eko Kukuh Wibowo, Budi Sukandi, Daniel Sukamto, dan Duwi Sudarto Putra.

"Terkait dengan badan hukum ada tiga, yaitu PT Simbiotik Multitalenta Indonesia, PT Cipta Ast Digital, dan PT Indonesia Digital Exchange," tutur dia.

Selanjutnya, tujuh terlapor lainnya adalah Founder Net89. Lalu ada 21 orang berperan sebagai excahngers atau sub-exchangers Net89, 51 orang yang berperan sebagai Founder dan Topaz Grub Member Podosugi, 37 orang yang berperan sebagai Founder dan Topaz Grub Member Autosultan, 4 orang yang berperan sebagai Founder dan Topaz Grub Member Billions Group.

Laporan dugaan tindak pidana penipuan melalui robot trading ini telah diterima Bareskrim Polri. Laporan polisi (LP) teregistrasi dengan nomor: LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022.