Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, mengatakan bahwa Polda Metro Jaya terus kebut proses pemberkasan kasus peredaran narkoba dengan tersangka Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa.
Dia mengatakan pemberkasan berkas perkara dikebut lantaran agar pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan bisa segera dilakukan.
"Saat ini yang sedang dikerjakan penyidik adalah pelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan tahap satu dan dua terkait dengan tersangka ini ya," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 2 November 2022.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan, pihaknya masih punya waktu guna melengkapi kekurangan berkas perkara. Penyidik bakal menggali lagi keterangan para tersangka jika memang dibutuhkan.
Sampai saat ini, kata Zulpan, penahanan terhadap Teddy masih dilakukan. Polisi akan menambah masa penahan mantan Kapolda Sumatera Barat itu jika berkas belum rampung.
"Kan sejak 24 Oktober yang lalu sudah dilakukan penahanan sampai dengan 20 hari kedepan. Kalo tidak salah sekarang hari kesepuluh penahanan ini. Sehingga penyidik masih memiliki waktu," katanya.
Atas perbuatannya ini, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya terancam hukuman mati. Hal itu buntut pasal yang dikenakan. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.