Selain itu para pemeran di video pun akan mendapatkan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah.
Hal tersebut lantaran video syur wanita berkebaya merah melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 pasal 27 ayat 1. Dimana bunyi pasal tersebut, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.