Cantik dan Berhijab Tapi Ditangkap Polisi karena Nekat Mencuri Sepeda Motor

Cantik dan Berhijab Tapi Ditangkap Polisi karena Nekat Mencuri Motor (Foto : antvklik-Erdika Mukdir)

Antv – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang wanita cantik dan berhijab yang masih di bawah umur inisial NAA (13 tahun) karena telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor atau sepeda motor.

Aksi nekat NAA itu dilakukan di Kelurahan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, hingga ia akhirnya ditangkap polisi pada Jumat (4/11/2022).

Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, NAA nekat mencuri motor milik Sesilia (19) di Jalan Mekar Jaya 1, Keluarahan Kadia, pada Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 07.00 WITA.

"Korban rencananya mau ke kampus, tapi karena ban motor dengan nomor polisi DT 2835 CM tersebut kempes, korban dijemput oleh rekannya. Sedangkan motor di parkir depan rumah tepatnya di garasi," ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Sabtu (5/11/2022).

Sepulang dari kampus, korban melihat kendaraan miliknya sudah tidak berada di garasi. Namun, dia mengira motor tersebut digunakan oleh sepupunya bernama Rasya.

Keesokan harinya atau Kamis (27/10/2022), Rasya dan korban Sesilia bertemu. Ternyata, Rasya mengaku tidak mengetahui motor tersebut.

Korban pun meyakini bahwa motornya telah hilang digasak maling dan langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

Sekitar 10 hari dilakukan pencarian, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari akhirnya mengetahui pelaku Curanmor tersebut.

Polisi langsung mengintai pelaku dan menangkap gadis pelaku curanmor tersebut di Lorong Rajawali, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Jumat (4/11/2022).

Selanjutnya pelaku NAA digiring di Mako Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil introgasi, pelaku mengaku telah mencuri motor tersebut dengan cara merusak stand stir motor lebih dulu. Kemudian mendorongnya keluar dari garasi rumah korban.

"Motor curian sempat disembunyi dalam hutan. Kemudian, pelaku berpura-pura meminta warga yang melintas agar mendorongkan motor tersebut di bengkel," beber Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.

Pelaku NAA menyimpan motor tersebut di bengkel dan meminta disambungkan soket. Setelah itu, dia pergi dan ketika ingin kembali mengambil motor curian itu, NAA diringkus polisi tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, pelaku NAA dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.