Tim Kemendagri Turun Langsung ke Jawa Timur, Monev dan Asistensi Percepatan Realisasi APBD

Tim Kemendagri Turun Langsung ke Jawa Timur (Foto : Puspen Kemendagri)

"Upaya yang dilakukan pertama, pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota menganggarkan penanganan inflasi di APBD Perubahan 2022 dan APBD Tahun 2023. Kedua, seluruh pemda memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri. Ketiga, pemda segera melakukan lelang dini dan memanfaatkan e-katalog, baik e-katalog lokal, toko daring dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah. Keempat, pemda melaksanakan Rakor rutin minimal tiga (3) kali dalam satu tahun. Terakhir, kelima yaitu, pejabat pengelola keuangan ditetapkan setiap bulan November dan tidak menggunakan tahun anggaran," tandas Fatoni.

Senada dengan Dirjen Bina Keuda, pada Rakor tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono menekankan, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memaksimalkan realisasi APBD yang tinggal 2 (dua) bulan lagi.

"Perlu segera merubah Surat Keputusan (SK) Pejabat Pengelola Keuangan tidak menggunakan Tahun Anggaran, namun perlu ditetapkan setiap tahun pada bulan November. Selain itu, perlu segera menganggarkan penanganan dan pengendalian inflasi pada Perubahan APBD (APBD-P) dan APBD Tahun 2023," ujar Adhy Karyono.

Sebagai informasi, hadir secara langsung dalam Rakor tersebut yaitu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri; Plh. Direktur Perencanaan Anggaran Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri; Tim Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah dan Tim Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Selain itu, hadir secara langsung dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur antara lain, Sekretaris Daerah Provinsi; Inspektur; Kepala Bappeda; Kepala BPKAD; Kepala Bappenda; Kepala OPD Provinsi Jawa Timur, Inspektur Pembantu (Irban), Kabid dilingkungan Bappeda, BPKAD, dan Bapenda Provinsi Jawa Timur. Sementara dari Kabupaten/Kota se Jawa Timur dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Inspektur; Kepala Badan/Dinas yang menangani perencanaan Kabupaten/Kota; Kepala Badan/Dinas yang menangani urusan pengelolaan keuangan dan aset, dan yang mengurusi pendapatan daerah Kabupaten/Kota; serta Kepala Bidang Anggaran Kabupaten/Kota.