"Produk-produk ini mungkin telah didistribusikan, melalui pasar informal, ke negara atau wilayah lain," kata WHO.
WHO meminta agar meningkatkan pengawasan rantai pasokan negara dan wilayah yang kemungkinan akan terpengaruh oleh produk ini.
WHO meminta pengawasan pasar informal/tidak diatur juga disarankan.
Selain itu, WHO juga mendesak setiap perusahaan farmasi, cermat menguji cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.
"Otoritas regulasi/kesehatan nasional disarankan segera memberi tahu WHO jika produk di bawah standar ini ditemukan di negara masing-masing," kata peringatan itu.
Berdasarkan pengujian yang dilakukan BPOM, terdapat delapan obat sirup mengandung EG dan DEG melebihi batas aman, antara lain:
1. Termorex Syrup (hanya batch AUG22A06) dari PT Konimex