Antv –Kementerian Perdagangan sedang membahas larangan impor terbatas bahan baku obat Propilen Glikol (PG) dan Polietilen Glikol (PEG). Langkah ini dilakukan untuk mencegah meluasnya gagal ginjal akut yang telah menelan korban anak – anak.
Menurut Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi, bahan baku obat tersebut akan segera dimasukkan dalam lartas dan diatur importasinya.
“Untuk mencegah terulangnya kejadian gagal ginjal di masa depan dan untuk melindungi masyarakat, pemerintah saat ini tengah membahas usulan lartas atas importasi bahan baku obat berupa Propilen Glikol dan Polietilen Glikol," kata Didi dalam keterangan, Jumat (4/11/2022).
Seperti ditulis VIVA.co.id, pembahasan usulan lartas obat obatan itu dilakukan bersama Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan; Kemenko Bidang Perekonomian, BPOM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Lembaga National Single Window (LNSW).
Menurutnya, hingga saat ini importasi bahan kimia Propilena Glikol (HS Code 29053200) dan Polietilena Glikol (HS Code 34042000) yang digunakan sebagai bahan baku obat tidak termasuk dalam kategori lartas. Karena komoditas tersebut tidak termasuk dalam importasi yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Didi mengatakan, bahan baku obat tersebut ditengarai mengandung cemaran Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE) yang menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak.
"Hingga saat ini, importasi Ropilena Glikol dan Polietilena Glikol memang belum diatur importasinya oleh Kementerian Perdagangan karena komoditas tersebut tidak termasuk dalam lartas. Begitu pula dengan aturan importasi untuk bahan kimia Sorbitol, Gliserin/Gliserol, Etilen Glikol (EG), Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) juga tidak termasuk komoditas yang diatur importasinya oleh Kementerian Perdagangan," jelasnya.