Pasalnya, INKOPPOL sendiri merupakan singkatan dari Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. INKOPPOL juga merupakan Koperasi Sekunder Tingkat Nasional milik kepolisian yang bergerak di bidang perdagangan dan pengembangan jasa umum.
Truk tangki itu diamankan oleh Satreskrim Polres Blora pada Jumat (26/8/2022) lalu. Karena diduga sedang mengangkut solar ilegal dari truk tangki 6.000 liter.
Transaksional itu terjadi di Jalan Lingkar Baru Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. Adapun truk tangki berkapasitas 24.000 liter itu bernopol L 9683 UO.
Tidak hanya truk beserta solar ilegalnya, pihak kepolisian juga turut mengamankan sopir.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono mengatakan jika solar ilegal itu rencananya akan dikirim ke wilayah Jawa Timur.
“truk itu diamankan saat sedang menyedot solar ilegal dari truk tangki kecil di Jalan Lingkar Baru Kecamatan Blora,”ungkapnya.
Adapun truk tangki yang diamankan tersebut berkapasitas 24.000 liter. Sedangkan truk tangki kecil 6.000 liter yang digunakan untuk mengumpulkan solar ilegal berhasil melarikan diri saat petugas ke lokasi.