Polisi Akan Umumkan Tersangka Konser Berdendang Bergoyang Hari Ini

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin. (Foto : Viva)

AntvPolres Metro Jakarta Pusat akan mengumumkan siapa saja yang akan menjadi tersangka dalam kasus festival musik Berdendang Bergoyang sore ini, Jumat (4/11/2022).

"Kami tentukan status tersangkanya, tapi sekarang masih terlapor. Karena saat ini masih BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Mantan Kapolres Metro Tangerang Kota ini menyebut saat ini satu orang dinilai memenuhi unsur pidana. Tapi, bukan berarti menutup kemungkinan akan bertambah.

Gelar pekara penetapan tersangka menunggu terlapor inisial HA rampung. Dia adalah penanggung jawab event dari Emvrio Production rampung.

"Iya sudah ada (calon tersangka). Cuma yang telak baru satu yang HA. Sore inilah (kami tentukkan tersangka)," katanya.

Diketahui seperti ditulis VIVA.co.id, Polres Metro Jakarta Pusat terpaksa menghentikan konser 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan pada Sabtu, 29 Oktober 2022 malam.

Konser tersebut dihentikan sekitar pukul 22.10 WIB karena penonton yang membeludak. Selain melebihi kapasitas penonton, Komarudin juga mengungkapkan pelanggaran lain yang dilakukan pihak penyelenggara hingga konser tersebut dihentikan.