"Akhirnya kami turun tangan sendiri berbekal surat keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan janji dari PT Panin Dai-ichi Life," imbuhnya.
Kehadiran pihaknya di kantor perusahaan asuransi itu, juga hendak membuktikan apakah PT Panin Dai-ichi Life beritikat buruk atau tidak ada uang dalam sengketa tersebut. Ini mengingat, kata dia Panin Dai-ichi Life telah mengklaim sebagai perusahaan besar yang mampu membayar klaim miliaran rupiah, sehingga sepatutnya alasan tak punya uang adalah dalih yang tak masuk akal.
"Tapi klaim kami yang hanya Rp270 juta tidak mau dibayar. Itu pun ditawar pihak PT Panin Dai-ichi Life lewat kuasa hukumnya menjadi Rp117 juta. Jadi saya ragu, apakah tidak punya uang atau tidak mau bayar? Kalau tidak punya uang, kemana premi yang sudah kami bayarkan?" beber Johnny.
PT Panin Dai-ichi Life sendiri, kata Johnny mengaku masih enggan mau membayar lantaran masih akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Hal ini telah disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Namun kata Ketua PN Jakarta Barat PK tidak pengaruh dengan eksekusi ini," kata Johnny.
Adapun setelah dari kantor Panin Dai-ichi Life, pihak Johnny kemudian mendatangi PN Jakbar. Ini dilakukan guna menanyakan perkembangan permintaan sita aset yang suratnya telah diserahkan sebelumnya. Johnny berharap sita aset Panin Dai-ichi Life bisa segera dilakukan.
Pihak PN Jakbar sendiri mengatakan, terkait persoalan ini Pengadilan sudah mengeluarkan penetapan dan tinggal menunggu juru sita melakukan eksekusi.