Antv – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menghentikan siaran televisi (TV) analog pada Rabu (3/11/2022) dini hari. Masyarakat dapat menggunakan Set Top Box (STB) untuk mengganti siaran TV analog ke TV digital.
Kominfo pun telah menyiapkan enam posko respon cepat penanganan bantuan (STB) khusus untuk rumah tangga miskin (RTM). Bantuan tersebut dikhususkan bagi masyarakat yang memiliki televisi analog namun belum memiliki STB.
STB sendiri mendukung televisi biasa yang ada di rumah untuk menjadi Smart TV. Dengan kata lain, masyarakat dapat mengakses internet dari TV lama menggunakan STB dengan fitur Android.
STB ini sering juga dikenal dengan istilah dekoder TV digital. Bentuknya biasanya kotak dengan dilengkapi remote dan kabel.
Terdapat lima jenis STB yang dijual di pasaran yakni STB Teresterial (DVB T2), STB TV Box. Kemudian STB Satelit, STB TV Kabel, dan STB WiFi atau Internet.
Dirangkum dari Wikipedia dan sumber lainnya, berikut ini beberapa jenis STB yang digunakan untuk siaran digital.
1. STB Terestetial (DVB T2)