214 Gram Kokain dan Uang Rp88 Juta Disita Polisi dari 5 Pengedar Narkoba

214 Gram Kokain dan Uang Rp88 Juta Disita Polisi (Foto : antvklik-Mely Kasna)

Pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.