Antv – Pembangunan miniatur Ka'bah di Masjid Agung Palopo, Sulawesi Selatan, diduga ada mark-up atau penggelembungan dana.
Proyek yang didanai melalui APBD Kota Palopo senilai Rp5 Miliar tersebut, diduga bermasalah.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang menerima pengaduan adanya dugaan mark-up tersebut, meminta Kejari Palopo untuk melakukan penyelidikan.
"Iya benar Kejati meneruskan ke kami karena locusnya di Palopo. Tapi kami masih melakukan pengumpulan data dan keterangan," kata Stanislaus Yoseph, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palopo, Kamis (3/11/2022).
Proyek pembangunan Masjid Agung tersebut dikerjakan CV Fatimah Mitra Perkasa untuk pekerjaan pembangunan aula konstruksi 2 lantai dengan luas 13x24 M dan pembangunan miniatur Ka'bah dengan luas 1.500 meter menggunakan konstruksi beton.
"Anggarannya Rp 5.8 Miliar menggunakan APBD tahun 2021, dan laporan yang kami terima terjadi mark-up. Dugaan ini masih kita selidiki," ujarnya.
Adapun Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Palopo, Hasrianto, memilih bungkam dan tidak memberikan komentar apapun saat dikonfirmasi.