"Dari keterangan F yang masih di bawah umur sudah tertangkap, 8 orang lainya sudah diketahui identitasnya. Kita akan melakukan pengejaran terhadap tersangka lainya," terangnya
Sementara, barang bukti diduga pakain korban yang dibungkus dalam plastik diamankan petugas.
Kasus ini terungkap dari keluarga ABG malang itu yang melaporkan kepada pihak kepolisian Polres Sampang.
Polisi meminta Melati divisum untuk menguatkan laporan dan memberikan pembuktian dan hasilnya Melati mengalami luka robek di bagian kemaluanya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 332 ayat (1) Ke 1 KUHP dan atau pasal 81 ayat (1) subs pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) No O1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo UURI No 11 tahun 2012, dengan anacaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.