Yorrys Raweyai : Jangan Sentralisasi Persoalan Papua lewat Badan Pengarah Papua

Yorrys Jangan Sentralisasi Persoalan Papua lewat Badan Pengarah Papua (Foto : Istimewa)

Antv – Beberapa waktu yang lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

Lembaga Non-Struktural yang juga dikenal sebagai Badan Pengarah Papua ini berperan dalam upaya sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus wilayah Papua.

Struktur organisasi ini dipimpin oleh Wakil Presiden. Sementara berbagai kementerian menjadi anggota sesuai bidangnya masing-masing.

Keanggotaan pada tingkat bawah juga diisi oleh perwakilan setiap provinsi di wilayah Papua dengan kategori Orang Asli Papua yang terlepas dari unsur-unsur birokratis dan politis, semisal DPR, DPD, DPRP, DPRK maupun keanggotaan partai politik.

Anggota DPD RI, Yorrys Raweyai, eksistensi dan peran kelembagaan Badan Pengarah Papua mengingatkan kita pada Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) yang dibentuk pada 2011 silam.

Tujuannya pun tidak jauh berbeda, yakni sebagai usaha untuk mengkomunikasikan dan mengakselerasi pembangunan di Tanah Papua.

Namun, Yorrys meragukan efeketivitas kinerja lembaga tersebut, dalam praktiknya, sebagaimana UP4B, tidak berjalan seperti yang diharapkan.