Antv –Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berencana melaporkan asisten rumah tangga Ferdy Sambo – Putri Candrawathi bernama Susi ke Bareskrim Mabes Polri.
Langkah ini terkait kesaksian palsu Susi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (31/10/2022).
"Kalau yang kejadian tadi malam, bakal kami laporkan lagi terkait Pasal 242 KUHP. Jadi ancamannya 9 tahun karena perkara pidana," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Kamaruddin menjelaskan, pelaporan terhadap Susi bukan merupakan yang pertama. Sebab, sebelumnya Kamaruddin sempat melaporkan Susi atas keterangannya terkait dugaan pelecehan seksual Brigadir Yosua ke Putri Candrawathi.
"Kalau yang kebohongan pertama, sudah kami laporkan dan kami sudah kasih keterangan di Bareskrim Polri. Laporannya Pasal 317 dan Pasal 318," katanya.
Seperti diberitakan VIVA.co.id, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum curiga asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, yakni Susi, mengenakan handsfree atau perangkat audio jarak jauh karena menduga dia diberi arahan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.
"Saudara jujur saja. Saudara saksi dalam memberikan keterangan, apakah saudara saksi menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara," kata Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang, Senin 31 Oktober 2022.
"Tidak ada," jawab Susi.
"Dipastikan itu tidak ada?" kata JPU.
Kecurigaan jaksa lantaran Susi selalu memberikan keterangan berbeda. Baik yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan saat persidangan.
Bahkan, majelis hakim sempat meminta Susi untuk dipisahkan dengan saksi lainnya. Tujuannya, memeriksa kebenaran dari kesaksiannya.
"Saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain, nanti kita kroscek dengan saksi yang lain sejauh mana dia berbohong," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.