Ayah Brigadir J Minta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Buka Masker, Ekspresinya Jadi Sorotan

Ferdy Sambo dan Putri Bakal Bertemu Saksi dari Keluarga Brigadir Yosua (Foto : Kolase Tangkap Layar)

AntvSamuel Hutabarat, ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sempat meminta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk membuka masker saat sesi tanya jawab di persidangan.

Bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada Samuel dan sang istri, Rosti apakah terdakwa yang berada di dalam ruang sidang adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Samuel lantas meminta izin kepada hakim agar pasangan suami istri terdakwa penembakan putranya tersebut membuka masker masing-masing.

“Yang mulia, mohon izin diminta untuk buka maskernya agar kenal,” pinta Samuel kepada hakim dilihat dari video di akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall pada Selasa, 1 November 2022.

“Silakan saudara terdakwa, tolong dibuka maskernya,” ujar hakim pada Sambo dan Putri.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Foto: Instagram @pembasmi.kehaluan.reall)

Setelah itu, Ferdy Sambo pun membuka maskernya dan diikuti oleh Putri Candrawathi. Pada momen tersebut, tatapan tajam Sambo dan Putri pun menuai sorotan publik. Warganet menilai tak ada rasa bersalah sedikitpun dari mereka berdua.

Putri Candrawathi. (Foto: Instagram @pembasmi.kehaluan.reall)

“Mukanya asem banget bu,” komentar warganet.

“Mukanya judes amat Sambo sama istrinya. Udah ngilangin nyawa anak orang mukanya enggak merasa bersalah banget,” tulis warganet lainnya.

“Dih jutek, kesel nih ye disuruh buka masker,” kata warganet.

Sebagai informasi, sidang lanjutan atas kasus penembakan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar pada hari ini, Selasa, 1 November 2022.

Pada persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 saksi, diantaranya ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak, ayah Brigadir J Samuel Hutabarat, adik Brigadir J Mahareza Rizky Hutabarat.

Samuel Hutabarat dan Rosti. (Foto: Youtube tvOneNews)

Ada pula kekasih Brigadir J Vera Simanjuntak, kakak Brigadir J Yuni Artika Hutabarat, adik Brigadir J Devianita Hutabarat.

Selain itu, dihadirkan pula tante-tante dari Brigadir J dan pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf serta Bharada E.

Kelima orang di atas didakwa karena telah melanggar pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Kelima terdakwa di atas terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.