Diduga Terjerat Korupsi, KPK Cekal Bupati Bangkalan ke Luar Negeri

KPK Cekal Bupati Bangkalan ke Luar Negeri (Foto : Istimewa)

Antv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Bupati Bangkalan, ALAI, ke Luar Negeri selama 6 bulan kedepan, serta mencekal 5 orang lainnya ke luar negeri. 

Adapun lima yang dicekal di antaranya adalah para Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. 

Pencekalan ini dilakukan KPK terkait dugaan kasus suap lelang jabatan di Pemerintahan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. 

"KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan cegah agar tidak bepergian keluar negeri terhadap 6 orang. Fiantaranya Bupati Bangkalan dan beberapa kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/10/2022).

"Cegah dilakukan selama 6 bulan sampai sekitar April 2023 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan," ujarnya. ALi menyebut, pihakinya berharap keenam orang tersebut dapat kooperatif jika dipanggil penyidik KPK.

"Kami berharap para pihak dimaksud dapat koperatif memenuhi panggilan penyidik KPK ketika diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas perkara," ucapnya. Sebelumnya, KPK telah menetapan enam orang sebagai tersangka dugaan korupsi yang berlangsung di Pemkab Bangkalan.

"Sejauh ini ada 6 orang tersangka. Namun uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami informasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan," kata Ali, Senin (31/10/2022).