"Sekarang ada lagi permintaan untuk sidang kode etik di hari Senin. Itu juga sudah kita keluarkan penetapan," kata hakim di akhir persidangan lanjutan dalam perkara obstruction of justice dengan terdakwa Hendra dan Agus Nurpatria, Kamis, (27/10/2022).
Dalam kasus ini, Hendra didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dkk menghilangkan alat bukti elektronik pembunuhan Brigadir Yosua dengan cara mengamankan CCTV di Kompleks Duren Tiga, tempat eksekusi Brigadir Yosua.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga :