Antv –Rekaman CCTV Lapas kelas I Cipinang, Jakarta merekam aksi nekat Aditya Egatifyan alias Bokir (25) yang memanjat pagar dan menggunakan sarung untuk kabur dari lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Bokir merupakan tahanan narkoba yang termasuk bandar kelas kakap. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Napi Bokir telah divonis bersalah pada 19 April 2021 dan dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun.
Bokir diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan barang bukti sabu, dan ekstasi cengan detil barang bukti narkotika tersebut adalah 1 paket sabu seberat 5,02 gram, dan 750 butir pil ekstasi warna coklat belogo Kingkong.
Petugas juga sempat mendapatkan barang bukti lainnya yakni satu bungkus plastik klip berisi serbuk pil ekstasi seberat 18 gram, 400 butir pil ekstasi warna coklat berlogo Love, satu kantong plastik berisi sabu 38,7 gram, dan satu buah timbangan digital.
Bokir memiliki ciri khusus tinggi sekitar 175 sentimeter dan tatto di lengan kiri, Dugaan sementara, ia melarikan diri dari Lapas Kelas I Cipinang pada Sabtu sekitar pukul 18.00 WIB, dengan cara memanjat pagar dengan menggunakan sarung yang dibawanya.
Dari video CCTV yang beredar di akun media sosial, Bokir tampak memanjat pagar Lapas dan melompati kawat berduri dengan bantuan sarung lalu langsung jatuh ke halaman.
Dia berjalan santai keluar lapas tanpa ada yang mencurigainya. Pria tersebut mengenakan celana jeans baju panjang warna gelap – seperti merah, berjalan santai di parkiran hingga berhasil keluar lapas tanpa mengundang kecurigaan sekitar.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, napi AE kabur dari lapas dengan cara memanjat atap pagar waktu magrib.
"Kejadiannya kaburnya sehabis salat magrib. Dugaan sementara dengan memanjat atap tempat pelatihan kuliner dan memanjat pagar dengan alat bantu sarung," ujarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian hingga kini telah mendapatkan permintaan lapas, untuk memburu AE, dimana AE harus menyelesaikan masa hukuman yang sudah diputuskan oleh pengadilan.