Nekat Beraksi di Kawasan Wisata Religi Sunan Ampel, Seorang Copet Diringkus Petugas Keamanan

Copet Nekat Beraksi di Kawasan Wisata Religi Sunan Ampel (Foto : antvklik-Zainal Akhsari)

Antv – Pasca pandemi, Covid-19, kawasan wisata religi Sunan Ampel Surabaya kembali dibanjiri peziarah dari luar kota Surabaya, yang dimanfaatkan oleh seorang copet.

Ramainya pengunjung saat akhir pekan ternyata mengundang pelaku kejahatan copet jalanan ikut menyusup di antara kerumunan peziarah.

Pelakunya pun bukan pemain baru, namun residivis alias bandit copet kambuhan yang telah empat kali dipenjara karena mencopet, salah satunya NCY (22), yang babak belur dan ditangkap warga.

NCY nekat mencopet tas milik AW di kawasan Wisata Religi Ampel, Surabaya, pada Kamis (27/10/2022) kepergok keamanan malam Sunan ampel .

Kompol Nur Suhud Kapolsek Semampir saat dihubungi mengatakan, pelaku beraksi saat melihat kerumunan peziarah dari luar kota Surabaya, berdesakan di lokasi malam.

Korban yang saat itu sedang melakukan ziarah di makam Sunan Ampel Surabaya tak merasa jika dikuntit oleh pelaku.

Pelaku NCY sengaja memepet korbannya diantara kerumunan peziarah untuk mengambil tas berikut uang milik korban AW.

Saat aksinya kepergok petugas keamanan Makam Ssunan Ampel, NCY tak bisa melarikan diri karena lokasi wisata religi Ampel kondisinya sangat ramai pengunjung.

Akhirnya NCY tak berkutik dan ditangkap keamanan makam yang kemudian menyerahkanya ke anggota Reskrim Polsek Semampir Surabaya.

"Pelaku seorang diri. Dan dia sempat dipukuli warga sekitar," ungkap Nur Suhud, pada Senin (31/10/2022).

Beruntung NCY tak sampai babak belur dihajar massa yang masih bisa menahan diri. 

Warga langsung menyerahkan NCY ke kantor Polsek Semampir Surabaya tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku ini sudah pernah 4 kali keluar -  masuk penjara atas kasus pencurian di lokasi yang sama, " kata dia.

Nur Suhud menambahkan, NCY melakukan aksi pencurian dan dihukum 2 tahun 6 bulan di Rutan Medaeng, setelah keluar dari rutan Medaeng NCY melakukan aksi pencurian dan dihukum 1 tahun 6 bulan di Rutan Pamekasan," kata Nur Suhud.

"Kemudian melakukan pencurian dan ketangkap dihukum 2 tahun di Rutan Probolinggo, pada 2018 silam, mereka dalam kasus yang sama pencurian NCY dihukum selama 2 tahun 6 bulan di Rutan Jombang," tandasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Semampir Surabaya Iptu Doni menyebut, bahwa satu pelaku yang kita amankan sekarang kami tahan di Mapolsek Semampir Surabaya, beserta barang buktinya, satu tas warna hitam, satu dompet warna pink dan uang tunai Rp510.000.

"Atas perbuatannya pelaku NCY dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.