Kasus Pembunuhan Siswa Magang di PT GGI Sarolangun Terungkap

Kasus Pembunuhan Siswa Magang di PT GGI Sarolangun Terungkap (Foto : antvklik-Darlianto)

“Dan saat ini para pelaku dikenakan sanksi sesuai Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.