Jika ada anggota yang kedapatan, dirinya akan menindak tegas, karena polisi adalah pengayom dalam masyarakat, sehingga harus memberikan contoh yang baik.
Sebelumnya diberitakan, personel Satresnarkoba Polres Kota Lubuklinggau, Polda Sumsel, Minggu (23/10/2022) pagi. sekitar pukul 04.00 WIB menangkap dua orang tersangka yang membawa narkoba jenis pil ekstasi sebanyak dua butir dengan logo kuda.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan diketahui jika dari dua butir pil ekstasi atau ineks ini sebutir di antaranya mereka beli secara patungan, dan satu lagi milik SPM yang ada di tempat hiburan malam ruangan nomor 7 Wisma Q yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
Di tempat hiburan malam ini, petugas Satresnarkoba Polres Kota Lubuklinggau mengamankan empat orang, satu di antaranya adalah Bripda SPM.
Selanjutnya mereka ini dilakukan tes urine dan semuanya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Pada saat penangkapan para tersangka ini, personel Polres Kota Lubuklinggau juga mengamankan sepucuk senjata api dinas Polri beserta lima butir amunisi, kartu anggota (KTA) serta surat izin membawa senjata dari tangan oknum anggota Polres Rejang Lebong tersebut.